9Orang yang Boleh Untuk Tidak Berpuasa. Orang-orang yang boleh berbuka (tidak puasa) - Peduli Fajri FM. Empat Golongan Ini Boleh Tidak Puasa Ramadan. Muhammadiyah Twitterissä: “Hukum berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim. Namun Allah SWT memberikan keringanan kepada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak Ancaman bagi Orang yang Tidak Melaksanakan Puasa Konsekuensi dan Pentingnya Berpuasa dalam Agama IslamPuasa adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Muslim selama bulan Ramadan. Bagi mereka yang sehat dan memenuhi syarat, berpuasa merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi. Namun, bagi mereka yang tidak melaksanakan puasa tanpa alasan yang sah, dapat menghadapi ancaman dan konsekuensi yang serius dalam agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang ancaman bagi orang yang tidak melaksanakan puasa dalam konteks agama Agama bagi Orang yang Tidak Melaksanakan Puasa Dalam agama Islam, tidak melaksanakan puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan agama yang dapat menghadapi konsekuensi agama yang serius. Beberapa konsekuensi agama bagi orang yang tidak melaksanakan puasa antara laina. Dosa dan Pengurangan PahalaTidak melaksanakan puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai dosa dalam agama Islam. Puasa merupakan ibadah yang dianugerahi pahala oleh Allah SWT, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban puasa dapat mengakibatkan pengurangan pahala atau bahkan menjadi dosa yang harus ditanggung oleh individu yang tidak Hilangnya Keberkahan RamadanBulan Ramadan dianggap sebagai bulan yang penuh berkah dalam agama Islam. Tidak melaksanakan puasa selama bulan Ramadan dapat mengakibatkan hilangnya keberkahan dan keistimewaan dari ibadah puasa yang seharusnya diperoleh oleh seorang Tidak Diterima Doa dan Amalan LainnyaPuasa adalah waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, membaca Al-Quran, dan berdoa. Tidak melaksanakan puasa dapat mengakibatkan amalan-amalan lainnya tidak diterima oleh Allah SWT, karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban ALLAH TERHADAP ORANG YANG TIDAK BERPUASA1. MENINGGALKAN PUASA ADALAH KUFURDiriwayatkan oleh Abu Ya'la, Ad Dailami dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi dari Ibn Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabdaعُرَى الإِسْلَام وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثٌ، عَلَيْهِنَّ أُسِّسَ الْإِسْلَامُ، مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَاكَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِ ، شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَالصَّلَاةُ المَكْتُوبَةُ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ "Sendi-sendi dan dasar-dasar Islam ada tiga, atasnyalah didirikan Islam. Barangsiapa meninggalkan sesuatu daripadanya, maka kufurlah ia, halallah darahnya, yaitu mengakui, bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, shalat fardlu dan puasa Ramadlan. " *PUASA RAMADLAN YANG DITINGGALKAN TAK DAPAT DIQADLADiriwayatkan oleh Abu Daud, Ibn Majah dan At Turmudzi dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW. bersabda مَنْ أَفَطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ"Barangsiapa berbuka sehari dalam bulan Ramadan dengan tidak ada hal yang membolehkannya oleh Allah, niscaya tiadalah puasa yang ditinggalkan itu dapat di qadlai oleh puasa sepanjang abad, walaupun ia melakukannya."Diriwayatkan oleh Al Bukhari, secara ta'liq, bahwa Abu Hurairah menerangkan, bahwasanya Nabi SAW bersabdaمَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَم يَقْضِهِ صَومُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ "Barangsiapa berbuka sesuatu dari dalam bulan Ramadan dengan tidak uzur dan tidak sakit, niscaya tiadalah puasa yang ditinggalkan itu dapat di qadlai oleh puasa sepanjang masa, walaupun ia melakukannya."Demikian menurut Ibnu Mas'ud. Kata Az-Zahabi "telah tetap di sisi para mukmin, bahwa orang yang meninggalkan puasa ramadan dengan tidak sakit, lebih jahat dari pada pezina dan peminum khamar, bahkan diragukan keislamannyaPentingnya Berpuasa dalam Agama IslamBerpuasa memiliki makna yang dalam dan penting dalam agama Islam. Selain sebagai kewajiban agama, puasa juga memiliki manfaat spiritual, sosial, dan kesehatan. Beberapa alasan mengapa berpuasa penting dalam agama Islam antara laina. Ketaqwaan dan Pengendalian DiriPuasa mengajarkan kepada umat Muslim untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mengendalikan diri dari hawa nafsu dan keinginan duniawi. Puasa mengajarkan kesabaran, pengendalian diri, dan pengendalian emosi, sehingga membantu dalam pembentukan karakter yang Solidaritas Sosial dan EmpatiPuasa juga mengajarkan tentang solidaritas sosial dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Puasa mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya berbagi dengan sesama yang membutuhkan, menjalani hidup secara sosialHukum Meninggalkan Puasa Keadaan Darurat dan Pengecualian dalam Agama IslamDalam agama Islam, hukum meninggalkan puasa dapat dijelaskan secara rinci sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh seorang Muslim. Tentang hukum meninggalkan puasa dalam konteks keadaan darurat dan pengecualian dalam agama Islam Keadaan Darurat dalam Hukum Meninggalkan PuasaDalam agama Islam, terdapat pengecualian yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dalam keadaan darurat yang mengancam kesehatan atau nyawa seseorang. Hal ini berdasarkan pada prinsip dalam Islam yang menganjurkan untuk menjaga dan melindungi kesehatan dan nyawa sebagai prioritas utama. Beberapa contoh keadaan darurat yang dapat membolehkan seseorang meninggalkan puasa antara laina. Kondisi Kesehatan yang Memerlukan Perawatan MedisApabila seseorang mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis dan puasa dapat membahayakan kesehatannya, maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung yang memerlukan penggunaan obat-obatan secara teratur atau pemeriksaan medis yang Kehamilan dan MenyusuiBagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau bayi yang dikandung atau disusui, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Menjaga kesehatan ibu dan bayi adalah prioritas utama dalam agama Perjalanan yang JauhBagi seseorang yang melakukan perjalanan yang jauh dan berisiko mengganggu kesehatan atau keselamatan, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Misalnya, perjalanan udara yang panjang atau perjalanan darat yang melelahkan dan dalam Hukum Meninggalkan PuasaSelain keadaan darurat, terdapat juga beberapa pengecualian dalam hukum meninggalkan puasa dalam agama Islam. Beberapa pengecualian tersebut antara laina. Anak-anakAnak-anak yang belum mencapai usia pubertas baligh belum diwajibkan untuk berpuasa. Namun, mereka dianjurkan untuk memahami arti dan pentingnya puasa sebagai bagian dari pendidikan Orang Tua yang Lanjut Usia atau Sakit KronisOrang tua yang lanjut usia atau menderita sakit kronis yang menghalangi mereka untuk berpuasa diperbolehkan meninggalkan puasa dengan membayar fidyah AncamanBagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadlan Tanpa 'Udzur Syar'i. Aku bertanya, 'Siapa mereka itu?.' mereka menjawab, 'Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya puasa mereka (sebelum waktu berbuka).' " . (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID oAwiLN6-3Ftky_35dE0Gs7jlF-mdeqKUUOBJ7_TNMAwDw1kIby-nDA== AncamanBagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadlan Tanpa 'Udzur Syar'i Berikut keterangan Hukum tidak berpuasa dengan sengaja (darus.9981@ymail.com) Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang wajib bagi seluruh umat Islam kecuali bagi orang yang memiliki udzur. Meskipun tidak berpuasa orang yang memiliki udzur tetap menggantinya di hari yang lain atau qodho atau bahkan membayar fidyah. Hal tersebut menggambarkan kewajiban umat Islam dalam berpuasa Ramadhan selama satu bulan lamanya. Baca Juga Membuat Kesimpulan dari Hasil Wawancara, Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD MI Halaman 30 Oleh karena itu harus mengetahui mengenai apa saja konsekuensi ketika sengaja meninggalkan puasa Ramadhan. Dilansir oleh dari laman resmi mengenai kultum singkat tentang ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا اصعد ، فقلت إني لا أطيقه ، فقالا إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت ما هذه الأصوات ؟ قالوا هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال قلت من هؤلاء ؟ قال هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku Abu Umamah bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka membatalkan puasa sebelum tiba waktunya.” [HR. Abu Daud] Baca Juga 15 Ucapan Menyentuh Hati Untuk Menyambut Ramadhan 1443 Hijriyah, Terbaik dan Penuh Makna Meskipun hadis ini adalah mimpi Nabi SAW dan beberapa ulama mendaifkannya. kita dapat mengambil pelajaran bahwa seorang yang tidak menjalankan ibadah berbuka tanpa udzur yang dibenarkan diibaratkan seperti manusia yang disiksa dengan cara yang mengerikan. Selain hadis ini ada beberapa ancaman bagi yang meninggalkan puasa, yang akan kami uraikan di bawah ini Pertama Ia melanggar perintah allah SWT dalam menyempurnakan ibadah membatalkan puasa sebelum waktu berbuka. Allah SWT berfirman وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ Danterbuka (aurat) tidak berpengaruh akan keabsahan puasa. Akan tetapi wanita yang bersolek mendapatkan ancaman dari Allah karena menyeleweng dari perintah Allah. oleh karena itu saya nasehatkan kepada anda wahai hamba Allah dengan perintah Allah: يدنيين عليهن من جلابيبهن . “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke Pertanyaan Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang baligh, mampu berpuasa, namun tidak melaksanakannya ?, dan apakah balasannya di dunia ? Teks Jawaban Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur alasan yang dibenarkan, seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya. Dan barang siapa yang meninggalkannya -meskipun hanya satu hari- tanpa udzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya, dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’. Baca jawaban soal nomor 234125 Adapun orang yang dengan sengaja berbuka tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan dianggap termasuk yang dibolehkan, maka dia telah kafir, dan harus diminta bertaubat, jika dia mau maka akan selamat, namun jika tidak maka konsekuensinya akan dibunuh. Dan barang siapa yang dengan terang-terangan tidak berpuasa, maka seorang imam akan menta’zirnya hukuman sesuai dengan kebijakan hakim, dia pun diberi sanksi yang dianggap mampu mencegahnya agar tidak bisa kembali lagi melakukannya atau yang serupa dengannya. Secara global, di antara pendapat para ulama adalah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata “Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam pemimpin. Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. Al Fatawa Al Kubro 2/473 Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata “Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. Az Zawajir 1/323 Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata “Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. Fatawa Lajnah Daimah 10/357 Syeikh Ibnu Baaz berkata “Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ? Beliau menjawab “Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin 19/89 Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro 3273 dari Abu Umamah berkata “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ . “Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata “Siapa mereka ?”, dia berkata “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah 3951 kemudian dia berkata setelahnya “Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?! . Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat. Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca nomor 38747 Wallahu A’lam.

Bagi lansia yang puasa tidak perlu khawatir akan mengalami gangguan fungsi ginjal selama asupan cairan terpenuhi,” ungkapnya. Agar tetap sehat dan bugar, Purwita menyampaikan kiat untuk lansia yang berpuasa. Hal yang utama adalah mengonsumsi air putih yang cukup sekitar 8-10 gelas setiap hari.

Advertisements – puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalani bagi setiap umat muslim di seluruh dunia. Salah satu puasa yang sangat dinanti yaitu puasa saat bulan ramadhan. Kenapa begitu dinanti? Karena bulan ramadhan memiliki begitu banyak keistimewaan yang sayang jika dilewatkan. Salah satunya yaitu menjalankan ibadah puasa dan akan mendapat akibat tidak puasa di bulan di bulan ramadhan tentunya memiliki beberapa keistimewaan yang diberikan oleh Allah SWT. Berpuasa di bulan ramadhan dapat menghapus kesalahan atau dosa-dosa yang selama ini telah kita perbuat. Namun tetap semata-mata harus dengan kekuatan iman dan mengharapkan pahala dan ridho dari Allah SWT. Lantas bagaimana jika seseorang tidak berpuasa di bulan ramadhan? Apakah berdosa? Agar tidak penasaran berikut ulasannya untuk juga Doa Menyambut Bulan Ramadhan dan Keistimewaan di DalamnyaKeistimewaan Bulan RamadhanSebelum membahas mengenai akibat tidak berpuasa di bulan ramadhan, penulis akan terlebih dahulu membahas mengenai keistimewaan berpuasa pada bulan ramadhan, yang sangat sayang jika dilewatkan. Berikut uraiannya 1. Pengampunan dosaBulan ramadhan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat muslim, karena dengan berpuasa di bulan ramadhan maka akan mendapat pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan, semuanya kembali ke fitrah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “barang siapa yang berpuasa pada bulan ramadhan dengan keimanan dan keikhlasan, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. HR. Bukhari, 37. Muslim, 12662. Dibukakan pintu surgaTidak dapat di-pungkiri bahwa tujuan utama umat muslim dalam mengejar akhirat yaitu masuk surga. Bulan ramadhan menjadi bulan dimana pintu surga terbuka dan pintu neraka ditutup serta setan-setan dibelenggu. Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, akan dijanjikan satu pintu pada hari kiamat di Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!3. Dikabulkannya merangkum, berpuasa menjadi kesempatan agar doa-doa yang selama ini Anda panjatkan dapat terkabul. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “tiga doa yang tidak ditolak orang berpuasa hingga berbuka puasa, pemimpin yang adil dan doanya orang teraniaya. Allah SWT mengangkat doanya ke awan dan membukakan pintu-pintu langit. Demi kebesaran-Ku, engkau pasti Aku tolong meski tidak sekarang”. HR. Ahmad dan TirmidziAkibat Tidak Puasa di Bulan Ramadhan Melihat begitu luar biasanya keistimewaan yang dapat kita peroleh dari berpuasa ramadhan, maka sangat disayangkan jika Anda melewatkannya. Karena sekarang, meskipun jelas-jelas puasa merupakan wajib hukumnya, sebagian orang memandangnya sangat biasa. Bahkan ada yang secara terang-terangan tak puasa. Bagi yang seperti ini tentunya konsekuensinya sangat berat. Allah SWT mengancam orang yang meninggalkan puasa ramadhan secara terang-terangan dengan hukuman yang tak terbayangkan. Lantas apa saja akibat dan ancaman yang diperoleh, berikut telah merangkumnya untuk Anda Dosa yang lebih besar daripada gunungMeninggalkan puasa tanpa ada alasan yang jelas hukumnya dosa. Bahkan bisa dikatakan sebagai dosa besar. Allah SWT telah memberikan ancaman yang sangat besar kepada orang-orang yang meninggalkan ibadah puasa. Meskipun hampir tidak ada satu ayat atau hadits yang mempresentasikan seperti apa dosa yang meninggalkan puasa ini, tetapi yang jelas Allah SWT telah menyiapkan hukuman yang sangat dahsyat bagi orang tersebut di akhirat Dimasukkan ke Dalam Neraka Dengan Siksaan Tak TerbayangkanDalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah, beliau pernah bermimpi pada suatu malam didatangi oleh dua orang laki-laki. Kemudian laki-laki ini menarik beliau ke sebuah gunung. Kemudian dari atas gunung nampak sekelompok orang yang menjerit kesakitan seperti disiksa dengan amat beliau menyaksikan orang-orang ini ternyata mengalami kondisi yang mengerikan. Mulut mereka sobek sampai telinga dengan darah yang bercucuran. Ketika Abu Umamah bertanya kepada Rasul perihal mimpi ini, Nabi mengatakan jika mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya, alias dengan sengaja meninggalkan puasa. Kisah ini ada dalam hadits dan ulama mengatakan sahih. Untuk itu sungguh merugi bagi Anda yang meninggalkan puasa di bulan Tak Berpuasa Adalah Munafik dan Sangat Diragukan KeislamannyaKembali ke perihal puasa Ramadhan yang masuk dalam rukun Islam, banyak ulama yang berpendapat jika ada orang yang secara terang-terangan meninggalkannya, maka ia bisa dikatakan munafik. Artinya, mereka tidak percaya lagi akan Islam lantaran berani dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun hari ini kuatkan Niat mu kebaitullah dan wujudkan bersama snippet="Iframe-Package"]Tak hanya itu, orang-orang yang seperti ini juga sangat diragukan keislamannya. Bahkan secara tersirat bisa pula dihukum dengan murtad karena tidak mempercayai ajaran. Dosanya pun bisa-bisa tak Meninggalkan Puasa Lebih Berdosa Dari BerzinaAdz Dzahabi dalam sebuah buku Fiqih menjelaskan perihal orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Beliau mengatakan barang siapa yang dengan sengaja tak melakukan ibadah pokok satu ini, maka ia mendapatkan dosa yang lebih parah dari berbuat zina. Zina sendiri adalah salah satu dosa besar yang sangat dilaknat oleh bahkan diancam neraka jika sampai meninggal tak sempat bertaubat. Dan meninggalkan puasa dosanya ternyata lebih ngeri daripada ini. Dari akibat dan ancaman yang Anda peroleh dengan meninggalkan puasa ramadhan, maka sungguh menyeramkan dosa orang-orang yang meninggalkan puasa ramadhan secara sebenarnya puasa Ramadhan tidaklah berat, tidak ada orang mati karena puasa. Seumpama sangat lemah pun ada kompensasi berupa qada dan juga fidyah. Allah akan selalu membebankan kewajiban sesuai dengan kemampuan rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di bagi siapaun yang tidak berpuasa ramadhan dengan sengaja, maka wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, Anda juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan supaya tidak mendapatkan akibat tidak puasa di bulan ramadhan. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua.

Keempat: Ketentuan ketentuan Khusus yang berkaitan dengan fidyah : 1. Bagi orang tua renta (lanjut usia) baik laki–laki maupun perempuan yang tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang sangat lemah, juga orang–orang yang sakit yang tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka baginya boleh berbuka (tidak berpuasa) dan cukup membayar

Puasa melatih kita menjadi pribadi yang bertakwa. Tetapi mengapa gelombang kebencian kepada kelompok lain, fitnah, dan hoax tidak mereda selama Ramadhan ini? Salah satu jawabannya adalah ketidakseimbangan antara basyîr dan nadzîr terkait puasa. Kita terbuai dengan banyaknya informasi keutamaan puasa basyir tetapi kita minim asupan ancaman nadzir bagi orang yang berpuasa. Dalam mimbar-mimbar pengajian di sepanjang Ramadhan ratusan ribu penceramah menekankan bahwa Allah memberikan banyak keistimewaan kepada umat Islam yang berpuasa. Ratusan ribu riwayat, ayat, dan pendapat ulama tentang fadhilah dan keutamaan berpuasa diurai di banyak forum. Hingga pada akhirnya kita merasa yakin dan pede bahwa kita pasti termasuk golongan umat Muhammad yang mendapatkan banyak pahala dan jaminan mendapat jaminan puasa diterima, jaminan ampunan, dan kunci surga, kita pun enak-enakan menjalani puasa ini dengan berbagai hal yang terkadang bisa merusak puasa kita. Maka tidak perlu heran jika di bulan puasa ini, media sosial masih riuh dengan saling umpat dan caci maki. Hoax masih bertebaran di mana-mana. Umat Islam menjadi teledor, kurang memperhatikan pesan-pesan yang bernada ancaman dari Allah dan Rasul dengan lebih teliti terkait orang yang hadits qudsi berikut iniAllah berfirman, “Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku akan memberikan balasannya. Umat Islam menjaga syahwat, makan, dan minum karena Aku. Puasa adalah perisai. Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika bertemu Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum bagi Allah ketimbang minyak kasturi.” Hadits populer ini dengan beragam versi diriwayatkan oleh Bukhari 1904, Muslim 1151, Abu Dawud 2363, Tirmizi 766, Nasai 2214, Ibnu Majah 3823, Malik 860, Darimi 1811, dan Ahmad 7174.Yang menarik dicermati adalah bahwa para penceramah selama Ramadhan ini menyampaikan hadits qudsi di atas secara parsial, sepenggal-sepenggal. Jarang ada penceramah yang menyampaikan hadits qudsi tersebut secara utuh-seluruh. Dari lima kalimat di atas, dua kalimat terakhir yang paling sering dikutip di sana-sini. Para penceramah senang dengan dua penggal kalimat ini. Audiens pun senang mendengar konten tersebut. Klop kalimat terakhir menegaskan bahwa orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan sekaligus. Yang satu akan didapat di dunia, yakni saat berbuka. Yang satunya pasti akan diraih kelak di hari kiamat. Ini jaminan dari Allah. Dan yes. Kita pun merasa ayem-tentrem. Penggalan kalimat selanjutnya, bau mulut orang yang berpuasa sangat istimewa di sisi Allah, meskipun kita sendiri merasa kikuk dengan bau mulut sendiri. Dan kita pun berbangga dengan dua jaminan basyîr itu, tiga kalimat pertama dari hadits qudsi tersebut jarang dikutip. Kalaupun dikutip, ia disampaikan dalam nada kabar baik basyîr, bukan ancaman nadzîr. “Puasa adalah untuk-Ku dan Aku akan memberikan balasannya. “ Hadits ini selalu dipahami dalam kerangka balasan yang berlipat. Memang dalam riwayat Imam Tirmizi 766 hadits ini diawali, “Setiap perbuatan baik mendapatkan balasan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan puasa adalah untuk-Ku…”Mayoritas penceramah menyatakan bahwa terhadap setiap amal ibadah, Allah akan memberikan balasan yang berlipat, mulai dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Maka Allah akan memberikan balasan yang tak ternilai dan tak terbatas untuk puasa. Pemahaman ini tidak salah memang. Tetapi coba kita perhatikan sekali lagi dengan lebih detil. Dalam riwayat tadi, Allah menyatakan bahwa puasa adalah hak prerogatif Allah, apakah diterima atau tidak, apakah diberi balasan atau ini sebetulnya adalah ancaman nadzîr kepada orang yang berpuasa. Dalam hadits tadi Allah swt. tidak memberikan kepastian apa dan berapa balasan orang yang berpuasa. Maka hak Allah untuk memberikan sepuluh kali lipat, seratus kali lipat, seribu kali lipat, bahkan semilyar kali lipat. Tapi ingat. Allah swt bisa saja menolak puasa kita dan tidak memberikan balasan apa pun atas puasa kita. Karena itu adalah hak Allah. Dan sedihnya, kita tak bisa bahasa anak muda, Allah swt seolah-olah berfirman, “Hei… Kalian puasa yang bener ya. Jangan macam-macam saat puasa. Ntar Aku sendiri yang bakal menilai puasa kalian. Awas lho ya… Aku tahu lho kalian kumur-kumur tiga kali tapi yang keluar cuma dua kali. Aku tahu lho kamu nyebar hoax dan kabar dusta di grup WA ituh. Aku tahu lho kamu menyebar fitnah kepada si A. Ingat! Jangan macam-macam.”Ancaman ini menemukan relevansinya dengan kalimat kedua hadits qudsi tersebut, “Umat Islam menjaga syahwat, makan, dan minum karena Aku.” Allah swt menegaskan bahwa puasa itu tidak hanya menahan makan dan minum, tapi juga menahan syahwat. Syahwat tidak hanya syahwat seksual, tapi juga syahwat ghibah, syahwat politik, syahwat hoax, syahwat fitnah, dan hanya itu, puasa itu menuntut keihlasan total, “… karena Aku.” , firman Allah. Jadi puasa dilakukan bukan karena takut ketahuan orang lain, bukan pula karena agar tampil islami. Hal ini dipertegas dengan kalimat ketiga, “Puasa adalah perisai.” Allah mengingatkan kita sekali lagi, bahwa puasa adalah tameng yang menjadi pelindung ketika kita berpuasa, kita tidak boleh membiarkan ada kotoran mengenai diri kita. Kita tidak boleh membiarkan diri kita menyebarkan hoax, fitnah, adu domba, dan kabar bohong. Kita tidak membiarkan diri ini turut menyebarkan ujaran kebencian. Jika kita melakukannya, maka kita sedang menghancurkan perisai Allah swt selaras dengan ancaman Nabi yang jarang dikutip berikut, “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan tercela, maka Allah tidak butuh jerih payah mereka dalam meninggalkan makan dan minum.” Hadits sahih ini diriwayatkan oleh Bukhari 1903, Abu Dawud 2362, Tirmizi 707, Ibnu Majah 1689, dan Ahmad 10562.Betapa pentingnya hadits sahih ini, Imam Bukhari sampai membuatkan bab tersendiri dalam kitab Sahih Bukhari-nya,”Bab orang yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan tercela saat berpuasa”.Allah swt mengancam pembuat dan penyebar hoax dengan tidak memberikan balasan puasa apa pun kepada mereka. Karena itu adalah hak prerogratif Allah. Bahkan dalam satu riwayat disebutkan bahwa “Ada lima yang membatalkan pahala puasa dusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu, dan melihat dengan syahwat.” Mereka berpuasa tapi hanya dapat lapar dan iyadz billah.* M. Nasruddin, pengajar di IAIN Metro Lampung.
Perangsetelah Pandemi: Ancaman bagi Kemanusiaan. February 24, 2022. 329. Rate this post. HIDUPKATOLIK.COM – SERANGAN Rusia ke Ukraina telah dimulai. Perang di Eropa pada abad ke-21 tampaknya mustahil. Risiko eskalasi tidak terbayangkan. Paus Fransiskus memanggil kita untuk melawan kekuatan senjata dengan ‘kelemahan’ doa. Paus Fransiskus.
Jakarta - Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam. Seseorang boleh meninggalkannya hanya jika ada uzur yang dibenarkan oleh syarak. Bagaimana jika sengaja tak puasa?Para ulama mazhab sepakat bahwa umat Islam yang wajib berpuasa adalah mereka yang mukalaf. Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, yang termasuk mukalaf adalah orang yang sudah baligh dan ulama mazhab sepakat, orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah. Sedangkan anak kecil tidak diwajibkan puasa, namun apabila mengerjakannya, puasanya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz. Selain itu, puasa Ramadhan juga wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi kewajiban puasa Ramadan bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙArtinya "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥Artinya "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda antara yang hak dan yang batil. Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir di tempat tinggalnya atau bukan musafir pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."Disebutkan dalam buku Hadis Tarbawi karya Bukhari Umar, orang yang tidak memiliki uzur atau sesuatu yang menghalanginya untuk tidak berpuasa-seperti sakit, bepergian, hamil dan menyusui, dan lanjut usia-maka tidak boleh untuk meninggalkan begitu besarnya dosa bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa ada uzur, Rasulullah SAW mengancam orang-orang tersebut dengan ancaman berat, yaitu tidak dapat mengganti satu hari puasa yang ditinggalkannya walaupun ia berusaha membayarnya seumur ini turut dikatakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah dengan bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Barang siapa tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadan, tanpa ada alasan atau tanpa mengalami sakit, maka dia tidak bisa menggantinya dengan puasa sepanjang masa, meski dia melakukannya." HR Bukhari dan Muslim Ibnu Mas'ud juga mengatakan riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,"Barang siapa yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh Allah, maka dia tidak bisa menggantinya meski dengan puasa setahun." HR Abu DawudHasan Ayub dalam Kitab Fiqih Ibadah menukil sebuah riwayat yang menyebut bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa ada uzur maka termasuk orang kafir. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,"Tali kekang Islam dan fondasi agama ada tiga, di atasnya Islam didirikan, barang siapa yang meninggalkan salah satunya maka ia kafir dan darahnya halal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, salat wajib dan puasa Ramadan." HR Abu Ya'la dan Dilami. Dishahihkan oleh Dzahabi Simak Video "Kurma Episode 11 Eh, Lagi Puasa Kok Menelan Ludah Terus-terusan" [GambasVideo 20detik] kri/lus

DariAbu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.at-Turmudziy)

Bulan Ramadhan memiliki keutamaan dan keistimewaan yang besar di antara bulan-bulan yang lain. Semua amal soleh yang dilakukan pada bulan ini akan mendapat balasan lebih banyak dan lebih baik. Oleh karena itu kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal kebajikan dan meninggalkan kemaksiatan. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling tepat bagi kita semua untuk kembali menyucikan diri dari segala sifat-sifat tercela yang selama ini ada dalam diri kita semua, serta menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan cara berpuasa. Sebab, tujuan utama di balik diwajibkan puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” QS Al-Baqarah 183. Kewajiban puasa sebagaimana dijelaskan dalam surat di atas, harus benar-benar kita jaga dengan benar. semua hal-hal yang bisa membatalkan puasa harus kita hindari, apalagi membatalkan puasa dengan sengaja. Orang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, tidak boleh hukumnya untuk tidak puasa. Ia akan berdosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya. Terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dalam Islam, yaitu orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar shalat; orang sakit; orang tua yang tidak berdaya jompo; wanita hamil; orang yang tercekik haus; dan wanita menyusui. Selain enam golongan di atas, orang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Bahkan, toh sekalipun suatu saat ia mengganti qadha' puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Nabi saw bersabda مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” HR Abu Hurairah. Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha' tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus. Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha' yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan. Karena itu, sangat rugi orang-orang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab, qadha' puasa yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa setara keutamaan dan keberkahannya dengan hari-hari di bulan Ramadhan. Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya Siapa mereka?’ Ia menjawab Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” HR An-Nasa’i. Terakhir, mari kita jaga puasa kita di bulan Ramadhan ini. Jangan sampai dengan sengaja kita batalkan, karena hal itu sangat merugikan kita semua, dan ancamannya sangat pedih dari Allah swt. Selain dari sesuatu yang membatalkan, mari kita jaga juga dari hal-hal yang bisa menghilangkan pahala puasa, agar puasa yang kita jalani tidak hanya menghasilkan lapar dan dahaga. Adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw, yaitu خَمْسٌ يُفطِرْنَ الصَّائِمَ الغِيْبَةُ، والنَّمِيْمَةُ، وَالْكَذِبُ، وَالنَّظْرُ بِالشَّهْوَةِ، وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ Artinya, “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu 1 membicarakan orang lain; 2 mengadu domba; 3 berbohong; 4 melihat dengan syahwat; dan 5 sumpah palsu”. HR Ad-Dailami. Editor Abdul Manap

Adakebahagiaan yang dimiliki orang yang tengah berpuasa. apalagi di bulan Ramadhan, sayangnya kebahagiaan tersebut seringkali diabaikan.. Dalam hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman, للصائم فرحتان، فرحة عند فطره، وفرحة عند لقاء ربه “Bagi orang yang melaksanakan puasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaPendapat yang RajihMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi hal. 18 karya Ath Tharifiy ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkataمَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2.Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Juga Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” HR. Muslim no. 2155.Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakanلم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ اصْعَدْ فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku “naiklah!”. Aku menjawab “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” HR. Ibnu Hibban dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban.Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa Juga Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal istihlal hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” QS. Al Baqarah 34Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” Ash Sharimul Maslul, 1/521.Al Lajnah Ad Daimah menjelaskanمن ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud menentang wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143.Baca Juga Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat haditsمن أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir 116, oleh Abu Daud di Sunan-nya 2396, oleh Tirmidzi di Sunan-nya 723, Imam Ahmad di Al Mughni 4/367, Ad Daruquthni di Sunan-nya 2/441, 2/413, dan Al Baihaqi di Sunan-nya 4/228.Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla 6/183, Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 7/173, juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi 723, Dhaif Abi Daud 2396, Dhaif Al Jami’ 5462 dan Silsilah Adh Dha’ifah 4557. Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal 2/17, juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah 2/329 dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid 3/171. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakanوأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه أن عليه قضاءه“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” Al Istidzkar, 1/77.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataولا يقضي متعمد بلا عذر صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan andai qadha dilakukan ia tidak sah” Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460.Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakanفالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89.Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyahعبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.Baca JugaSemoga Allah memberi Yulian PurnamaArtikel ZeGIf.
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/726
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/273
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/503
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/544
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/66
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/945
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/503
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/216
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/254
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/327
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/846
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/14
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/436
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/375
  • n8qlgh4ci3.pages.dev/191
  • ancaman bagi orang yang tidak berpuasa