Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan ialah kemampuan suatu lingkungan untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. 2.2 Keterbatasan Ekologi dalam Pembangunan Biolog lingkungan atau yang biasa dikenal dengan ekologi adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang mempunyai hubungan erat dengan lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Efektivitas kelembagaan lingkungan hidup dapat dilihat dari kinerja instansi pemerintah dan LSM, perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan, serta program-program yang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
K02Njma. n8qlgh4ci3.pages.dev/200n8qlgh4ci3.pages.dev/351n8qlgh4ci3.pages.dev/982n8qlgh4ci3.pages.dev/110n8qlgh4ci3.pages.dev/406n8qlgh4ci3.pages.dev/904n8qlgh4ci3.pages.dev/661n8qlgh4ci3.pages.dev/229n8qlgh4ci3.pages.dev/520n8qlgh4ci3.pages.dev/214n8qlgh4ci3.pages.dev/861n8qlgh4ci3.pages.dev/283n8qlgh4ci3.pages.dev/122n8qlgh4ci3.pages.dev/326n8qlgh4ci3.pages.dev/886
karya tulis lingkungan hidup