Heritabilitasdalam arti luas tidak bermanfaat dalam pemuliaan ternak. Kedua, heritabilitas dalam arti sempit (narrow sense) yaitu perbandingan antara ragam genetik aditif dengan ragam fenotipik. Heritabilitas dalam arti sempit selanjutnya disebut heritabilitas atau dengan notasi h2. Secara teoritis nilai heritabilitas berkisar dari 0 - 1Peranadministrasi dalam arti sempit sangat penting, karena tanpa adanya administrasi yang baik, suatu organisasi tidak akan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Administrasi membantu mengoordinasikan tugas-tugas rutin, mengatur sumber daya yang ada, dan memastikan bahwa semua tugas tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan Landreformatau reformasi agraria di Indoesia terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Boedi Harsono membagi menjad dua pengertian landreform.Dalam arti luas, reformasi agraria di Indonesia meliputi 5 program atau Panca Program sebagai berikut. Pembaharuan hukum agraria. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolenial atas tanah.
Adajuga yang berpendapat antara HTN dan HAN tidak terdapat perbedaan prinsipil, melainkan hanya perbedaan pembagian kerja untuk manfaat praktisnya saja HAN adalah HTN dalam arti luas HTN membutuhkan HAN untuk memahami aspek teknis dari penerapan HTN pelaksanaan tugas dan fungsi organ-organ negara oleh para pejabat negara.
AdapunPengertian Nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas dijabarkan sebagai berikut. Nasionalisme dalam arti luas adalah suatu sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan termasuk harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Sifat nasionalisme pada setiap orang akan membina rasa bersatu antar penduduk negara yangHukumNegara & Hukum Tata NegaraHukum Negara & Hukum Tata Negara Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksudkan untuk membedakan dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Perbedaan prinsipil dalam penggunaan kedua istilah tersebut sebenarnya tidak ada, karena istilah Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah sama dengan Hukum Negara. 4.
Sedangkandalam arti luas biasa dinotasikan dengan M2, jumlah uang beredar terdiri dari M1, uang kuasi (mencakup simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, giro dalam valuta asing, serta tabungan), dan surat berharga yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh sistem moneter yang dimiliki pihak swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai satu tahun. Uang Beredar dan Primer. Penjelasan Contoh yUsy.